DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN BOYOLALI MENYELENGGARAKAN GELAR KEPENGAWASAN
Drs. Mulyono Santosa, M.Si Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dinas Dikpora) mengatakan bahwa Pengawas adalah pengawal keterlaksanaan kebijakan Dinas Dikpora terdepan. Di tangan para Pengawas kebijakan Pemerintah dalam bidang pendidikan akan teraktualisasikan. Oleh karena itu dalam beberapa kesempatan Mulyono Santosa selalu mengingatkan agar Pengawas melaksanakan tugas dengan konsep dan program yang jelas dan terukur.
Sejalan dengan itu, Drs. Tujiyanto selaku Koordinator Pengawas Kabupaten Boyolali mengajak semua pengawas TK/SD, SMP, SMA, SMK untuk mengintensifkan kegiatan Kepengawasan. Tujiyanto, sampai dengan dilaksanakannya ujian semester gasal tahun 2010 mengawali kegiatan supervisi dengan terlebih dahulu menyusun program supervisi secara serentak dan simultan. Serentak, karena dilakukan oleh semua pengawas (khususnya Pengawas SMP, SMA dan SMK) dalam kurun waktu yang relatif bersamaan pada sekolah binaan masing-masing. Simultan karena dalam satu waktu supervisi, 2 obyek yang menjadi sasaran, yakni supervisi akademis dan supervisi manajerial. Dua sasaran supervisi kali ini mencakupi standar isi, standar proses dan standar penilaian untuk supervisi akademis, dan supervisi Kepala Sekolah untuk supervisi manajerial.
Standar isi difokuskan pada kualifikasi kurikulum (KTSP), dan keterlaksanaan kurikulum, sedangkan standar proses baru difokuskan pada bagaimana guru beraksi di depan kelas menyampaikan materi pelajaran.. pada proses belajar. Selanjutnya mengenai standar penilaian difokuskan pada seberapa tinggi guru menetapkan kriteria ketuntasan minimal, apa saja yang dinilai, apa saja instrumen yang digunakan untuk menilian. Kemudian supervisi manajerial difokuskan pada pelaksanaan suervisi yang dilakukan oleh Kepala Sekolah
Mengapa dilakukan gelar kepengawasan?
Sejak diberlakukannya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), mulai tahun 2005 sampai dengan tahun 2010, kualifikasi dan keterlaksanaan kurikulum belum semua sekolah disupervisi secara intensif. Tidak terkecuali dengan standar proses, standar penilaian, dan supervisi Kepala Sekolah.
Kualifikasi Kurikulum
Sesuai dengan prinsip-prinsip penyusunan kurikulum, kurikulum tingkat satuan pendidikan setidak-tidaknya memuat 9 item, yakni
1) Mata pelajaran
2) Muatan lokal
3) Pengembangan diri
4) Pengaturan beban belajar
5) Penetapan ketuntasan belajar
6) kenaikan kelas dan kelulusan
7) Penjurusan
8) Kecakapan hidup
9)Pendidikan berbasis lokal dan berorientasi global
Berdasarkan supervisi secara sampling, terhadap 9 muatan kurikulum tersebut sekolah belum menjelaskan secara benar sesuai dengan Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang dikeluarkan 0leh BSNP.
Sebagai misal : penentuan mata pelajaran muatan lokal. Sekolah ada yang tidak membaca petunjuk teknis penyusunan KTSP yang dikeluarkan oleh BSNP , sehingga dengan serta merta sekolah menentukan matapelajaran muatan lokal "Kimia", "komputer", "sepeda motor" "bahasa Mandarin" atau yang lain. Sekolah tentu tidak akan menentukan "kimia, komputer, bahasa Mandarin dll. sebagai mata pelajaran Muatan Lokal jika tahu bahwa "Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak menjadi bagian dari mata pelajaran lain /terlalu banyak sehingga harus menjadi mata pelajaran tersendiri."
Contoh lain : KTSP sekolah mengutip pedoman BSNP yang mengatakan bahwa "Pengembangan diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah", namun dalam kurikulum hanya menyebutkan beberapa materi pengembangan bakat dan minat siswa Oalahraga misalmnya, hanya beberpa cabang. Seni ada yang tidak mencantumkan Pada bagian Pedoman penyusunan KTSP selanjutnya disebutkan bahwa "Kegiatan pengembangan diri dapat dilakukan antara lain melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karier peserta didik serta kegiatan kepramukaan, kepemimpinan, dan kelompok ilmiah remaja". Namun dalam kurikulum beberapa sekolah , latihan kepemimpinan dan kelompok ilmiah remaja tidak tercantum
Contoh lain lagi: Dalam hal menentukan batas ketuntasan belajar, ada sekolah yang kurikulumnya menetapkan KKM tertentu namun tidak berubah untuk kurun waktu 3 atau 4 tahun. Padahal dalam pedoman umum yang dikeluarkan BSNP menyebutkan bahwa: "Satuan pendidikan diharapkan meningkatkan kriteria ketuntasan belajar secara terus menerus untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal."
Keterlaksanaan Kurikulum
Indikator keterlaksanakan kurikulum antara lain dapat dilihat melalui bagaimana guru menjabarkan Standar Isi ke dalam silabus, menjabarkan silabus ke dalam program tahunan dan program semester, menjabarkan program semester ke dalam Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), melaksanakan RPP ke dalam proses Pembelajaran.
Terhadap indikator keterlaksanaan kurikulum tersebut supervisi juga belum menjangkau semua sekolah .
Sebagai contoh jika melihat silabus, masih banyak indikator yang kurang sesuai dengan yang diamanatkan oleh kompetensi dasar; masih banyak materi ajar yang tidak sesuai dengan kompetensi yang akan dicapai; masih banyak kegiatan pembelajaran yang tidak sesuai dengan kata opetrasional yang disebutkan dalam kompetensi dasar; masih banyak pilihan bentuk, jenis dan instrumen penilaian yang belum seuai dengan yang dikehendaki oleh kompetensi dasar yang ditentukan dsb.
Aksi guru di depan kelas
Indikator keterlaksanaan kurikulum, lebih lanjut dapat dilihat melalui bagaimana guru mengajar di depan kelas
Hasil supervisi secara sampling membuktikan bahwa sebagian guru ada yang mengajar tanpa membawa perangkat pembelajaran. Dari sini dapat diduga bahwa guru mengajarkan sesuatu tanpa rencana yang baik. Lebih lanjut diketemukan pula bahwa metode ceramah masih menjadi pilihan guru pada umumnya, sehingga belum sesuai dengan prinsip pembelajaran student center sebagaimana diamanatkan oleh Permen Dinas nomor 41 tahun 2007. Dalam Permen tersebut disebutkan bahwa pembelajaran diamanatkan agar melalui kegiatan eksplorasi, elaborasi dan konfirmasi. Dengan kata lain pembelajaran yang aktif, inovatif, kreatif, efisien dan menyenangkan masih sangat jarang ditemukan
Guru juga jarang melakukan pengelolaan kelas sesuai dengan karakteristik kompetensi yang diajarkan, kurang membiasakan siswa gemar membaca, gemar ke perpustakaan, membuka internet, memberikan tugas terstruktur. Bahkan pendahuluan dan penutup banyak yang tidak dilakukan dengan baik
Supervisi Kepala Sekolah
Hasil supervisi secara sampling juga membuktikan bahwa supervisi yang dilakukan oleh Kepala Sekolah masih perlu di-back-up oleh Pengawas, artinya sebagian Kepala Sekolah belum melakukan supervisi secara memadai. Ada guru yng belum disupervisi, ada guru yang kemajuan kualifikasinya tidak segera tampak dsb.
Tujuan gelar Kepengawasan
Gelar kepengawasan dilakukan secara simultan dan serentak dimaksudkan agar memperoleh data yang memadai tentang kualifikasi kurikuluj dan keterlaksanannya., sekaligus melakukan pembinaan awal, sebelum Dinas Dikpora menyusun program
Waktu gelar Kepengawasan
Supervisi dilaksanakan sampai dengan minggu ke -3 bulan November 2010, dengan durasi waktu sekurang-kurangnya 7 jam sehari untuk 1 sekolah.
Tindak lanjut gelar Kepengawasan
Hasil kegiatan gelar kepengawasan dijadikan bahan workshop pengawas, sedangkan hasil workshop dijadikan bahan rekomendasi kepada Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Boyolali
(Dibaca Sebanyak 535 kali)
