- Pembinaan dan pengurusan Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah lanjutan, Sekolah Menengah dan usaha wajib belajar.
- Pembinaan dan Pengurusan pendidikan masyarakat, pembinaan generasi muda termasuk pembinaan generasi muda termasuk pembinaan kegiatan kesiswaan, dan keolahragaan.
- Pemberian pelayanan teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Boyolali.
- Pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan kebijaksanaan Bupati berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
- Perijinan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
- Pengawasan dan pengendalian teknis dan administratif atas pelaksanaan tugas pokok sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
- Pengelolaan administrasi umum meliputi ketatalaksanaan, keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan peralatan dinas.
- Pengelolaan Unit Pelaksana Teknis.
(Dibaca Sebanyak 1512 kali)
